Fiqih ( Sholat Jumat)
1. Pengertian Sholat Jumat
Hari jumat adalah hari yang istimewa yang memiliki keutamaan dalam beramal sholeh.Sholat Jumat adalah shalat wajib dua rakaat yang di lakukan secara berjamaah pada hari jumat yang diawali dua khutbah, sholat jumat hukumnya fardhu ain bagi setiap laki laki yang sudah baligh dan sunnah bagi perempuan.
A. Syarat Wajib Sholat Jumat
- Islam.
- Merdeka
- Baligh (dewasa)
- Berakal
- Laki-laki
- Sehat
- Menetap (bermukim)
B. Syarat Sah Sholat Jumat
- Perkampungan atau pemukiman
- Jumlah jamaah minimal 40 orang
- Dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur
- Tidak terdapat 2 shalat jumat dalam tempat yang sama
- Didahului oleh pelaksanaan 2 khutbah
C. Syarat Khutbah Jumat
- Khotib harus suci dari hadas dan najis.
- Khotib harus menutupi aurat.
- Khutbah dimulai setelah waktu shalat zuhur.
- Khutbah dilakukan dengan berdiri (jika mampu)
- Khotib duduk sejenak antara dua khutbah.
- Suara khotib harus keras sedemikian rupa sehingga dapat didengar oleh jamaah.
D. Rukun Sholat Jumat
- Mengucapkan puji-pujian kepada Allah Swt.
- Membaca ¡alawat atas Rasulullah saw.
- Mengucapkan dua kalimat syahadat.
- Berwasiat (bernasihat).
- Membaca ayat al-Qur'an pada salah satu dua khutbah.
- Berdoa untuk semua umat Islam pada khutbah yang kedua.
E. Tata Cara Sholat Jumat
- Mandi sunnah
- Memakai wewangian
- Memotong kuku
- Shalat sunnah tahiyyat masjid
- Shalat sunnah qobliyah
- Persiapan adzan kedua
- Adzan kedua
- Khutbah Jumat
- Berdzikir setelah shalat
F. Hikmah Sholat Jumat
- Mendapat ampunan dari Allah
- Melatih kedisiplinan
- Waktu terkabulnya doa hamba Allah terutama setelah sholat jumat
- Melatih tanggung jawab
https://www.mtsnegeri2jakarta.sch.id/
Komentar
Posting Komentar